Kami memberikan pilihan rate premi terjangkau sesuai dengan kebutuhan liability Anda
Kami telah bekerja sama dengan banyak Perusahaan Asuransi
Dengan latar belakang pengalaman bertahun tahun di bidang asuransi kerugian, kami akan membantu Anda dalam penerbitan Surety Bond
CGL Adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dalam hal terjadi
Personal Injury dan atau Property Damage
yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis
atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb
Jaminan CGL tidak hanya terbatas pada aktifitas perusahan atau industri didalam
lingkungan/area tempat kegiatan (Public Liability)
tetapi juga dapat diperluas termasuk terhadap produk-produk yang dipasarkan terhadap konsumen (Products Liability)
CGL dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan
secara otomatis telah dilengkapi dengan klausul-klausul perluasan yang dibutuhkan dengan wordings yang mudah dibaca dan dipahami
Siapa saja yang membutuhkan CGL?
Hampir semua orang atau kegiatan membutuhkan perlindungan CGL , mulai dari Tanggung Jawab Hukum seseorang
sebagai pemilik atau penghuni Rumah Tinggal, pemilik Toko,
Restoran, Kantor, Hotel, pengelola Apartemen, Mal, sampai kepada kegiatan Industri atau Manufaktur, dan lain sebagainya
Pemilik Bangunan misalnya harus bertanggung jawab terhadap aktifitas atau kegiatan yang berlangsung di lingkungannya
jangan sampai menimbukan kerugian terhadap tetangga maupun masyarakat sekitarnya,
ataupun terhadap pengunjung atau konsumen yang datang beraktifitas
Kegiatan Industri atau Manufaktur bertanggung jawab tidak hanya terbatas
terhadap kegiatan industri yang mereka lakukan di premises namun juga terhadap produk yang dihasilkan,
jangan sampai menimbukan hal-hal yang merugikan konsumen,
seperti bahaya keracunan, cacat atau kematian
Pollution Liability adalah asuransi asuransi yang dirancang untuk menjamin kerusakan
dan tuntutan yang melibatkan insiden polusi yang diduga disebabkan oleh bisnis atau individu
Jaminan yang dipertanggungkan dapat berupa properti mengalami kerusakan dan atau operasi bisnis yang berhenti beroperasional
sehingga mengalami kerugian
Coverage dari Pollution Liability adalah sebagi berikut :
1. Cedera tubuh atau kerusakan properti yang disebabkan oleh insiden polusi
2. Penggantian biaya pembersihan area yang terdampak oleh insiden polusi
3. Biaya hukum untuk menyelidiki atau menyelesaikan klaim terkait polusi
Pollution Liability bermanfaat untuk Bisnis yang menghasilkan emisi limbah berbahaya selama proses produksi
termasuk minyak, agribisnis, konstruksi, penggalian & penyimpanan limbah
Menara 165 Building 4th Floor Jl. TB. Simatupang Kav. 1 Cilandak Timur - Jakarta Selatan Indonesia 12560